
MATABLITAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Kamis (22/11/2018) adakan sosialisasi peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2018.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Puri Perdana ini dihadiri Muhammad Amin Ketua Bawaslu Jawa Timur, dan diikuti puluhan organisasi kepemudaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Baca Juga :Bawaslu Kabupaten Blitar Ajak Santri Gunakan Hak Pilihnya
Hakam Solahudin Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar mengatakan, kegiatan yang pihaknya lakukan merupakan salah satu upaya untuk mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau pemilu.
“Sehingga nantinya pemilu bisa berjalan kondusif, integritas, transparansi dan akuntabilitas. Dan sekaligus untuk memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur , adil dan berkualitas,” katanya.
Baca Juga : Panwascam Sanankulon Ajak Karang Taruna Sukseskan Pemilu 2019
Sementara, Muhammad Amin Ketua Bawaslu Jawa Timur mengatakan, peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 merupakan bentuk dari implementasi dari UU Nomor 7 Tahun 2018.
“Dulu lembaga pemantau pemilu mendaftar melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun dengan adanya aturan baru tersebut maka pendaftarannya di Bawaslu,” katanya.
Lebih lanjut pihaknya mengajak setiap elemen masyarakat untuk berpatisipasi dalam pengawasan dan antisipasi adanya politik uang dalam pemilu 2019 nanti.
“Untuk lembaga tingkat nasional yang sudah terdaftar dalam pemantau Pemilu 2019, untuk kepengurusan dibawahnya tidak perlu lagi mendaftarkan ulang. Cukup hanya mengupdate datanya di Bawaslu sesuai tingkatannya dengan melampirkan sertifikat akreditasi yang sudah diterbitkan oleh Bawaslu,” jelasnya.
Reporter : Sulis Sindu Wasoni
Editor : Redaksi