URGENSI PENGAWASAN LARANGAN KAMPANYE PEMILU 2019 OLEH PANWASLU DESA: UPAYA MEWUJUDKAN PEMILU YANG LEBIH DEMOKRATIS

Oleh : Munir, S.Si

Munir, S.Si, Panwaslu Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kab. Blitar, pada Pemilu 2019

Pemilihan umum merupakan perintah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk melaksanakan asas kedaulatan rakyat yang dilaksanakan lima tahun sekali di Negara Republik Indonesia. Kampanye, menjadi permulaan pelaksanaan tahapan formal Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu 2019 menjadi pemilu yang terumit dalam sejarah bangsa Indonesia, bahkan di dunia. Mempertimbangkan hal tersebut, penting bagi peserta pemilu untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai kampanye.

Bacaan Lainnya


Kerumitan Pemilu 2019 mengacu kepada banyaknya surat suara yang harus dicoblos masyarakat di bilik suara. Orang akan memilih lima tingkatan sekaligus, yaitu DPR nasional, tingkat 1, tingkat 2, DPD, dan presiden. Lima kertas mesti dicoblos di dalam surat suara pemilihan DPR, DPD, DPRD tingkat 1, dan DPRD tingkat 2 akan terdapat banyak nama calon. Penyelenggara Pemilu 2019 yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dan hirarki turunannya sebagai lembaga yang melaksanakan Pemilu, sedangkan Bawaslu beserta hirarki dibawahnya merupakan lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu.


Lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu di tingkat desa yaitu Panwaslu Desa. Panwaslu Desa sebagai bagian hirarki di bawah Bawaslu, mempunyai peranan penting dalam melakukan pengawasan di desa sebagai ujung tombak pengawas. Dalam melakukan pengawasan, Panwaslu Desa berpedoman pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.


Tahapan formal Pemilu 2019 telah resmi dimulai dengan kampanye, sejak Minggu, 23 September 2018 dan akan berpuncak pada hari pencoblosan, Rabu, 17 April 2019. Dalam pelaksanaan kampanye setiap kandidat calon maupun tim kampanye harus memperhatikan dan melaksanakan aturan-aturan dalam UU Pemilu. Dalam UU Pemilu pasal 280 ayat 1 tentang larangan dalam kampanye, dimana pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang: Satu, Mempersoalkan Dasar Negara Pacasila, UUD 1945, bentuk negara. Dua, Melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI. tiga, menghina seseorang, agama, suku, ras, dan/atau peserta pemilu yang lain. Empat, Menghasut dan mengadu domba. Lima. Mengganggu keterlibatan umum. Enam, Mengancam untuk melakukan kekerasan. Tujuh, Merusak dan atau menghilangkan alat peraga. Delapan, Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, termasuk halaman. Sembilan, Melakukan kampanye SARA. Sepuluh, Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu. Pada pasal 280 ayat (2) juga melarang mengikut sertakan (sebagai pelaksana dan tim Kampanye): Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada MA, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK; Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI; direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstuktural; ASN; anggota TNI dan Kepolisian; kepala desa; perangkat desa; anggota badan permusyawaratan desa; dan WNI yang tidak memiliki hak memilih. Lebih tegas lagi, Pasal 281 mengatur bahwa kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dilarang menggunakan fasilitas negara, serta jika mengikuti kampanye maka untuk mengajukan cuti pada hari kerja.


Pelanggaran atas larangan kampanye diancam dengan ketentuan Pidana sesuai pasal 521 (lima ratus dua puluh satu) pada pasal 280 ayat 1 (satu), setiap pelaksana, peserta pemilu, dan/atau tim kampanye dengan sengaja melanggar larangan Pelaksanaan Kampanye maka dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) serta pasal 523 (lima ratus dua puluh tiga) setiap pelaksana, peserta pemilu, dan/atau tim kampanye dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai sebagai imbalan kepada peserta pemilu baik secar langsung maupun tidak langsung dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).


Mengingat hal tersebut di atas, untuk menghasilkan Pemilu 2019 yang demokratis dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil, Panwaslu Desa sebagai ujung tombak pengawasan pemilu di desa, melakukan pengawasan dengan profesional mengikutsertakan partisipatif masyarakat, melakukan koordinasi dengan peserta pemilu dan partai politik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan pelaksanaan kampanye dilakukan dengan jujur, terbuka, dan dialogis.

Pos terkait