MATABLITAR.COM– diamankan oleh Satresnarkoba Polres Blitar dengan tersangka Moh. Imam Rozikin alias Gendut (25 th) warga Desa Siraman, kec. Kesamben. Senin, (07/10/2019)
Diketahui tersangka diamankan karena kedapatan mengedarkan obat keras, jenis Double L di Linkungan kauman desa Kesamben kecamatan kesamben.
Modus operasi tersangka dengan mengedarkan obat terlarang tersebut dengan jenis pil logo LL kepada saksi tanpa hak dan tanpa ijin yang sah.
Dari Tempat kejadian perkara diamankan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) pil berlogo LL disita dari saksi dan 749 (tujuh ratus empat puluh sembilan) butir tablet double L di sita dari tersangka serta berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000 disita dari tersangka.
Kapolres blitar melalui Satresnarkoba mengatakan tersangka diduga melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi dan mengembangkan jaringan untuk temukan pelaku lain,” terang Satresnarkoba polres Blitar.
“Dan untuk kepentingan penyelidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Blitar.” imbuh nya.
Reporter : Sulis Sindu W
Editor : Ya’un A