Beberapa Bulan Jalani Sidang, Ahirnya 2 Tokoh Masyarakat Wonodadi Diputus Bebas Murni

Ratusan Warga Nahdliyyin Istighotsah di Depan Pengadilan Negri Blitar Menjelang Sidang Putusan Terhadap 2 Tokoh NU Wonodadi. Selasa, (18/02/2020).

MATABLITAR.COM– Setelah beberapa bulan menjalani sidang, ahirnya Isa Ansori dan Moh Nawawi tokoh masyarakat, juga tokoh NU Kecamatan Wonodadi diputus bebas murni, oleh majlis hakim PN Blitar. Selasa, (18/02/2020).

Sebelumnya, kedua tokoh tersebut di dakwa melakukan pengeroyokan atau dikenakan pasal 170, sebagai buntut dari sengketa aset NU di wilayah Wonodadi beberapa tahun lalu. Namun dakwaan tersebut tidak terbukti di dalam pengadilan.

Baca Juga : Aliansi Warga Nadliyin Gelar Aksi Damai di Pengadilan dan Polres Blitar Kota, Ini Tuntutan Mereka

Dari pantauan media dilapangan, hari ini ratusan warga Nahdliyyin juga hadir di PN Blitar, untuk memberikan support moral terhadap Isa Ansori beserta Moh. Nawawi, dan mendengarkan putusan majlis hakim.

Sebelum persidangan dimulai, mereka menggelar istighotsah dan do’a bersama di depan PN Blitar. H Ahmad Sya’roni selaku ketua MWC NU Wonodadi juga tampak hadir bersama jajaran pengurus MWC, Muslimat, Fatayat, Ansor – Banser Kabupaten Blitar dan lainnya.

Sebagai mana diketahui, dalam kasus ini, kedua terdakwa juga mendapatkan pendampingan, dan bantuan hukum dari tim LPBH PWNU Jawa Timur, yang diketuai oleh Edi Suwito SH. MH. Dimana beliau juga adalah Dekan fakultas hukum UNISKA.

Baca Juga : Lagi Lagi Aliansi Masyarakat Peduli Aset NU Datangi PN Blitar

Sementara itu, Abdul Kholik selaku koordinator aliansi masyarakat peduli aset NU menyampaikan kegembiraannya kepada media. “terimakasih kepada semua warga Nahdliyyin, dan utamanya Bapak Edi Suwito dari LPBH PWNU Jatim, yang telah bersama sama mengawal proses hukum saudara kami H. Isa Ansori dan Moh. Nawawi” tuturnya.

“Alhamdulillah kami semua warga Nahdliyyin merasa gembira, atas keadilan majlis hakim terhadap saudara kami, dengan putusan bebas murni” pungkas Kholik.

Reporter : Rohman
Editor : Dairobi

Pos terkait