Syaiful Jalani Sidang Kelima, Atas Dugaan Pengedaran Bibit Benih Buncis Tanpa Prosedur

Syaiful Bersama Pengacaranya Usai Persidangan

MATABLITAR.COM– Selasa (17/03/2020), telah berlangsung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, atas nama terdakwa, Syaiful.

Syaiful yang merupakan warga Penataran, Nglegok, Kabupaten Blitar, diduga mengedarkan produknya berupa benih buncis yang berlabel Candi, tanpa melaksanakan prosedur pelabelan yang sesuai dengan pasal 35 UU No 13 Tahun 2010 tentang Holtikultural.

Baca Juga : Beberapa Bulan Jalani Sidang, Ahirnya 2 Tokoh Masyarakat Wonodadi Diputus Bebas Murni

Sidang yang dimulai pada pukul 11.30 WIB tersebut, merupakan sidang kelima sejak sidang pertama pada bulan Desember 2019 lalu. Sidang kelima ini merupakan sidang dengan pemanggilan saksi ahli dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih (BPSB) Provinsi Jawa Timur, atas nama Ir. Darlina.

Berdasarkan hasil pantauan media di lapangan, runtutan sidang dimulai dengan pengambilan sumpah oleh Saksi Ahli, dilanjut pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Saksi Ahli, kemudian pertanyaan dari Dewan Hakim dan terakhir dari pihak terdakwa yang diwakili pengacaranya.

Persidangan yang berjalan kurang lebih 2 jam tersebut diakhiri dengan pertanyaan dari pihak terdakwa, yang menyesalkan atas tebang pilih yang dilakukan oleh Polda Jatim, dalam penangkapan pemilik CV. Agro Cipta Mandiri, Syaiful.

Baca Juga : MEMBANGUN KESADARAN BERPOLITIK GENERASI MILENIAL

“Dari 100 perusahaan benih yang ada di Jawa Timur, kenapa hanya CV. Agro Cipta Mandiri, yang sampai berhadapan dengan jalur hukum? Sedangkan sekitar bulan Desember 2019, terdapat beberapa perusahaan benih yang terkena grebek sama seperti pak Syaiful” Tutur pengacara Syaiful.

Reporter : Naja
Editor : Fikri

Pos terkait