Desa Cerdas Negara Berkualitas

M. Khoirul Muanam Kader Desa Cerdas

Blitar, sosok kota kecil yang selalu menarik perhatian publik, saat ini menjadi salah satu lokus program pemerintah dimana program ini digawangi oleh Kementrian Desa. Kabupaten Blitar tebagi dalam 22 Kecamatan terdiri dari 248 desa/kelurahan yaitu 28 kelurahan dan 220 desa, dari 220 yang menjadi lokus desa cerdas ada 30 desa.

Sebutan Desa cerdas bisa disandang oleh suatu desa, manakala desa tersebut bisa dan mampu mengelola sumber daya serta asset, untuk mengembangkan peluang baru baik secara tradisional maupun teknologi digital. Sehingga tercipta telekomunikasi, inovasi dan penggunaan pengetahuanyang lebih baik.

Bacaan Lainnya

Tujuan dari program desa cerdas yang jelas untuk mempercepat transformasi pembangunan desa yang mandiri, demokratis melalui pemanfaatan teknologi sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera.

Konsep pembangunan desa cerdas sebagai suatu metode dalam mewujudkan masyarakat sejahtera ditegaskan dan diatur dalam ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 78 Tentang Pembangunan Desa “pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan..”.

Progam desa cerdas jelas sangat bermanfaat bagi desa diantaranya yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi digital. Dengan pemanfaatan teknologi bisa diwujudkan smart economy, smart mobility, serta mempermudah dalam mewujudkan infrastruktur digital.

Terwujudnya desa cerdas dengan berbagai variable penyempurnanya tentu sangat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pemerintah, mengingat desa merupakan ujung tombak pemerintah yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam urusan pelayanan bahkan sampai dengan urusan perekonomian.

Penulis ; Anam (Kader Desa Cerdas)

Pos terkait