Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Iklan

Opportunisme Ekonomi Kecil Dan Menengah: Salah Siapa ?

Mei 19, 2024 WIB
    Share

 

Refki Rusyadi (Kanan) Dosen UIN SATU Tulungagung Saat Kegiatan Seminar NIB dan Sertifikasi Halal

MATABLITAR.COM - Essai ini sejatinya adalah hasil riset saya ditahun 2023 yang lalu. Konsen riset ini mengkaji soal issue ekonomi mikro di Blitar Raya. Riset berbasis pengabdian ini melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan keterlibatannya dengan program pemerintah adalah pertanyaan riset yang melatarbelakangi riset ini untuk dilaksanakan.


Kita tahu, Usaha mikro berperan strategis bagi pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja adalah wujud nyata sumbangsih UMKM dalam ranah Pembangunan nasional.


Mengutip (Suci-2019) dalam bukunya “Panduan Menyusun analisis Beban Kerja” Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha orang-orang produktif yang bertujuan untuk meningkatkan sektor mikro atau makro dalam membangun perekonomian Indonesia.


Lantas bagaimana dengan usaha makro yang seringkali justeru lebih mendapat perhatian dari pemerintah dikarenakan pajaknya yang bisa membantu pendapatan negara karena lebih signifikan ?.


Pemerintah berinisiatif untuk mengatur agar kesenjangan diantara keduanya tidak menganga lebar. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Pengusaha besar juga bisa mendapatkan insentif jika bekerjasama dengan UMKM.


Industri keuangan, seperti bank, biasanya bekerja sama dengan UMKM dan mendukung mereka dalam pembiayaan produktif. Misalnya, dalam hal implementasi UMKM, sektor perbankan di Indonesia merupakan sektor yang paling terkena dampak, dengan hingga 30% operator UMKM menerima modal dari pinjaman bank dan dukungan untuk perluasan pembiayaan dari lembaga keuangan non-bank.


Alhasil, kepemilikan NIB adalah kunci awal untuk bisa terlibat disegala program pemberdayaan dan pembinaan pelaku usaha oleh pemerintah. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan hak Akses Kepabeanan.


NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha (berbentuk badan dan perorangan), baik pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang menjalankan usahanya.


Pendampingan Sistem Online Singgle Submission Bagi Pelaku UMKM Kabupaten Blitar Bertempat di Pendopo Islam Nusantara (PINUS) Sekardangan Kanigoro


Pemerintah Indonesia meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018 untuk mempermudah proses perizinan bagi pedagang Indonesia.


Fungsi yang ditawarkan OSS adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan tanda pengenal resmi pengusaha Indonesia.


Penerbitan NIB oleh OSS sangat penting bagi usaha kecil dan menengah (UKM) karena beberapa alasan seperti: 1) Legalitas usaha bagi UKM  2) Kemudahan mendapatkan izin usaha, 3) akses ke layanan dan dukungan pemerintah untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah karena memiliki bank investasi nasional; 4) Transparansi dan akuntabilitas, pemerintah dapat lebih mudah memantau operasional UKM dan meningkatkan kebijakan dan pelayanan publik terkait UKM. Hal ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional bisnis dan perizinan di Indonesia.


PROSES RISET


Tujuan riset pengabdian ini mulanya adalah sebagai upaya peneliti untuk membantu  para pelaku UMKM se Blitar Raya terdaftar usahanya oleh pemerintah. Harapan peneliti adalah kelak, para pelaku usaha kecil dan menengah bisa bersaing dan bertahan ditengah ancaman ekonomi global yang semakin mengganas di era 5.0 saat ini.


Rupanya, selama riset berjalan dilapangan, muncul variable baru yang menambah temuan peneliti. Perspektif dan respon pelaku usaha terhadap program pemerintah yang cenderung tidak konsisten dalam kebijakan dan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro  adalah keniscayaan yang muncul selama proses berlangsung.


Metode riset berbasis pengabdian kali ini menggunakan pendekatan servis learning ( SL). Metode ini dipilih agar peserta mampu berpartisipasi dalam proyek atau kegiatan yang dirancang untuk bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Empat target penting sebagai goal dari pendekatan ini, yakni: pelayanan, persiapan, refleksi dan evaluasi.


Untuk mengukur apakah kegiatan yang telah dilakukan mulai dari perencanaan hingga akhir telah sesuai dengan tujuan yang diharapkan kita membutuhkan proses monitoring dan evaluasi. Selain itu pula, monitoring dan evaluasi ini dapat digunakan sebagai upaya tindak lanjut dari serangkaian kegiatan yang telah dilakukan agar memperoleh fakta, data dan informasi tentang pelaksanaan program.


Temuan-temuan hasil monitoring adalah informasi untuk proses evaluasi sehingga hasilnya apakah program yang ditetapkan dan dilaksanakan memperoleh hasil yang berkesuaian atau tidak (Asep Suryana, 2010). Sebagai upaya monitoring dan evaluasi peneliti melakukan Focus Group Discussion  (FGD) kegiatan pengabdian.


Kegiatan Focus Group Discussion dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2023 yang dihadiri 40 peserta pelaku UMKM yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan dan pendampingan pembuatan NIB melalui OSS di Blitar.


FGD pengabdian ini dibantu oleh para Akademisi dalam ini adalah Pusat Layanan Halal (PLH) UIN Satu Tulungagung membantu peneliti untuk memastikan dan mengkondisikan para pelaku UMKM yang telah mengikuti kegiatan pengabdian telah dapat menggunakan system OSS untuk mendaftarkan usahanya secara mandiri dan memastikan telah mendapatkan NIB.


Praktek pembuatan NIB melalui Sistem Online Singgle Submission oleh peserta Pelaku UMKM Kabupaten Blitar Bertempat di Pendopo Islam Nusantara (PINUS) Sekardangan Kanigoro


Dengan adanya NIB (Nomor Induk Berusaha), pengabdi dibantu dengan PLH mengarahkan pelaku usaha bukan saja memenuhi legalitas usaha saja namun juga untuk memenuhi sertifikasi produk halal yang dapat meningkatkan citra positif tentang penjaminan produk halal.


Tren produk halal telah diakui masyarakat dunia karena  produk halal identik dengan kualitas dan higienitas, sehingga tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle).


DATA LAPANGAN


Proses riset berlangsung 1 bulan 4 hari. Mulai dari tahapan observasi - sosialisasi - pelatihan - pendampingan - monitoring evaluasi. Sebanyak 100 pelaku usaha lewat data yang merujuk dari dinas koperasi kabupaten Blitar saya jadikan sampel riset.


Mereka, pelaku usaha, kami surati sebagai peserta undangan pelatihan dan pendampingan pembuatan NIB melalui system OSS. Tepat di hari pelaksanaan hanya 70 pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan yang kami adakan.


Sosialisasi, pendampingan, monitoring dan evaluasi progress adalah tahapan yang kami rancang dalam kegiatan ini. Kegiatan pendampingan dilakukan di minggu kedua pasca sosialisasi dan pelatihan.


Pendampingan kedua kali ini ditandai dengan merosotnya jumlah peserta yang semula 70 pelaku usaha surut 49 % menjadi 36 pelaku UMKM. Sesi kali ini diperparah dengan lesunya para peserta pendampingan kepada informasi yang seharusnya mereka dapati.


Tidak adanya tiktok komunikatif antar pemateri dan peserta menguatkan asumsi kami atas lemahnya kesadaran pelaku usaha terhadap program-program pemerintah.


komunikatifnya peserta mengakibatkan banyak dari pelaku UMKM belum mendapatkan NIB dalam kegiatan pendampingan kedua ini, sehingga pengabdi kesulitan memastikan peserta telah mengikuti prosedur pembuatan NIB melalui system OSS atau belum.


HASIL AKHIR


Para pelaku UMKM secara sadar bersedia untuk mendaftarkan usaha mereka melalui sistem OSS guna terdaftar resmi dipemerintahan. Sehingga terdapat perubahan pola pikir mereka dari sudut pandang bahwa memiliki NIB hanya formalitas belaka, dan hanya untuk mendapatkan bantuan / program pemerintah menjadi memiliki ijin usaha.


NIB merupakan upaya awal bagi kelangsungan dan perkembangan bisnis mereka. Selain itu sebagian dari mereka telah menjalakan proses untuk mendapatkan sertifikasi produk halal sebagai upaya untuk mendapatkan kepercayaan konsumen sehingga dapat melakukan ekpansi pasar.


Peserta yang Lolos Pengajuan NIB Diundang ke UIN Satu Tulungagung untuk Pendampingan ke Tahap Pendaftaran sertifikat halal


Dari sekian temuan yang positif tadi, peneliti juga menemukan sisi pragmatis pelaku UMKM selama proses pelatihan dan pendampingan berlangsung. Hal itu ditunjukkan pada data keikutsertaan peserta mulai dari tahap sosialisasi-pelatihan-pendampingan-monitoring evaluasi mengalami penurunan.


Rupanya, stereotif jamak pelaku UMKM terhadap program pemerintah hanyalah seremonial belaka. Mereka meyakini program pemerintah  bukan Pilot project yang seharusnya dipertahankan secara sustainable.


REFLEKSI dan REKOMENDASI


Refleksi yang bisa kita unduh dari fenomena riset ini adalah mental opportunis para pelaku usaha masih marak terjadi disekitar kita. Terlebih perhatian pemerintah belum 100 % berpihak kepada pelaku ekonomi mikro dan segala perangkatnya.


Mental ini pun tidak bisa mutlak dijadikan kambing hitam kesalahan. Mental ini berdasar atas ketidak konsistenannya pemerintah dalam mendampingi keberlangsungan ekonomi mikro.


Rekomendasi dari riset berbasis pengabdian ini kami tujukan kepada pemerintah sebagai pemangku kebijakan agar lebih memperhatikan  prilaku para pelaku UMKM yang masih opportunis terhadap program-program pemerintah dengan mengkaji ulang regulasi yang sudah ada.


Stereotif pelaku UMKM  hampir semunya sama. Program  pemerintah hanyalah seremonial belaka dan sifatnya bisa berubah-ubah (kondisional) sesuai selera pemangku kebijakan.


Harapan mereka adalah program yang sustainable berkelanjutan dan menjadi  pilot project unggulan jika program tadi berdampak positif.


Blitar, 19 Mei 2024


Penulis : Refki Rusyadi (Dosen Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, dan Wakil Ketua PC IKA PMII Blitar Raya Periode 2022 - 2027).


Iklan